Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya. Desa memiliki pemerintahan sendiri yang dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa. Namun, kepala desa tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh perangkat desa dan lembaga desa lainnya. Salah satu lembaga desa yang penting adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Apa itu BPD?
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, karena berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) serta mengawasi pelaksanaannya. BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Bagaimana Keanggotaan BPD?
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Apa Saja Tugas, Hak, dan Kewajiban BPD?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, tugas, hak, dan kewajiban BPD adalah sebagai berikut:
Tugas BPD
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah desa;
- membentuk panitia pemilihan kepala desa;
- menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak BPD
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban BPD
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mengapa BPD Penting?
BPD adalah lembaga yang penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat desa. BPD juga berperan dalam mengawasi dan mengontrol kinerja kepala desa agar tidak menyalahgunakan wewenang, korupsi, atau melanggar hukum. BPD juga berkontribusi dalam pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui penyusunan dan pengesahan Perdes yang mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan desa. BPD juga menjadi mitra kerja pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan potensi desa.
Bagaimana Meningkatkan Kualitas BPD?
Untuk meningkatkan kualitas BPD, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan, dan pendampingan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BPD.
- Meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat desa dalam proses pemilihan, pengawasan, dan evaluasi anggota BPD, serta dalam proses penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan Perdes.
- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara BPD dengan pemerintah desa, lembaga desa lainnya, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, serta dalam mengelola sumber daya dan anggaran yang diperolehnya.
- Meningkatkan inovasi dan kreativitas BPD dalam merespon dan menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi desa.