BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” di desa, yang berperan sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi.
Tugas BPD
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
- Membentuk panitia pemilihan kepala desa
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi BPD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 55, BPD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Keanggotaan BPD
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus. Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh bupati/wali kota.
Hak dan Kewajiban BPD
Hak BPD antara lain:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa
Kewajiban BPD antara lain:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan
Larangan BPD
BPD dilarang:
- Melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala desa dan perangkat desa
- Melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan desa
- Melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum dan atau masyarakat desa
Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD
Pengambilan keputusan BPD dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD. Musyawarah BPD dipimpin oleh ketua BPD atau anggota BPD yang ditunjuk oleh ketua BPD. Keputusan BPD ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak. Keputusan BPD dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua BPD dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD.
Demikian artikel yang saya buat tentang mengenal tugas dan fungsi BPD. Semoga bermanfaat. 😊