Berita

Pengetahuan tentang Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen” di desa, yang berperan sebagai wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi.

Fungsi BPD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Keanggotaan BPD

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali kota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Hak dan Kewajiban BPD

Hak BPD antara lain:

  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD antara lain:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  • melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan

Larangan BPD

BPD dilarang:

  • melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan desa
  • melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum dan atau masyarakat desa

Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD

Pengambilan keputusan BPD dilakukan melalui musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD. Musyawarah BPD dipimpin oleh Ketua BPD atau anggota BPD yang ditunjuk oleh Ketua BPD. Keputusan BPD ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak. Keputusan BPD dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua BPD dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota BPD.

Demikian artikel yang saya buat tentang Badan Permusyawaratan Desa. Semoga bermanfaat. 😊