Berita

Erick: RUU Baru Disahkan Menjadi UU, Membawa Perubahan Signifikan dalam Pengelolaan Desa.

BUNGKO, Senin, 29 Maret 2024, RUU Desa telah disahkan menjadi Undang-Undang setelah melalui proses yang panjang dan mendalam. Revisi UU Desa ini tidak hanya menetapkan beberapa perubahan mendasar dalam pengelolaan desa, tetapi juga memperkenalkan beberapa ketentuan baru yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan desa secara keseluruhan.

Salah satu poin utama dalam UU yang baru disahkan adalah pengenalan berbagai dana seperti dana konservasi, rehabilitasi, dan tunjangan purna tugas untuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa. Dana-dana ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa, membantu dalam upaya pembangunan dan pemeliharaan lingkungan serta memberikan penghargaan atas dedikasi pelayanan para pemimpin desa.

Tidak hanya itu,UU yang baru juga memasukkan syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, serta menjelaskan dengan lebih tegas sumber pendapatan desa. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, mengarah pada tata kelola yang lebih baik dan efisien.

Namun, perubahan yang paling mencolok adalah terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Kini, masa jabatan diperpanjang BPD memiliki masa jabatan 8 tahun untuk 2 periode, meningkat dari sebelumnya yang hanya 6 tahun untuk 3 periode. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepala desa dan BPD dalam memajukan desa, memperkuat stabilitas kepemimpinan, dan memungkinkan adanya rencana pembangunan jangka panjang yang lebih konsisten.

Erick alvayet papatungan, Ketua BPD desa bungko, menyambut baik perubahan ini, menyatakan, “Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara kepala desa dan BPD dalam memajukan desa.” Dia juga menambahkan harapannya bahwa pemberian tunjangan purna tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah akan menjadi motivasi bagi para pemimpin desa untuk memberikan yang terbaik selama masa jabatannya.

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan akan terjadi perubahan yang positif dan berkelanjutan dalam pengelolaan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan secara menyeluru.++