Berita

Peran dan Fungsi BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terdapat beberapa lembaga yang berperan dan berfungsi secara harmonis, salah satunya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, karena berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) serta mengawasi pelaksanaannya. BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:

  • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD
  • Menyelenggarakan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

BPD juga memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dijalankan dan dipenuhi, antara lain:

  • Hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa
  • Hak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
  • Hak mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Kewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Kewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan
  • Kewajiban menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  • Kewajiban menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
  • Kewajiban mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah lembaga yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pengembangan potensi desa.

BPD juga menjadi wakil dan pengawas masyarakat desa dalam menyuarakan dan mengawasi kepentingan dan aspirasi desa. Oleh karena itu, BPD harus didukung dan ditingkatkan kualitasnya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan optimal. (***)