Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, BPD merupakan mitra kerja kepala desa dalam membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa.
Kerjasama BPD dan Kepala Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Salah satu bentuk kerjasama BPD dan kepala desa adalah dalam perencanaan pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus bersinergi dalam menentukan program prioritas pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Program pembangunan desa harus berdasarkan pada hasil musyawarah desa, musrenbang desa, dan RPJM desa. BPD dan kepala desa juga harus memperhatikan alokasi dana desa, sumber daya manusia, dan potensi desa dalam merencanakan pembangunan desa.
Kerjasama BPD dan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kerjasama BPD dan kepala desa tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi juga harus dilanjutkan pada tahap pelaksanaan pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus bekerja sama dalam mengkoordinasikan, mengawal, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan waktu yang telah ditetapkan. BPD dan kepala desa juga harus melibatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kerjasama BPD dan Kepala Desa dalam Evaluasi dan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa
Setelah pembangunan desa selesai dilaksanakan, BPD dan kepala desa harus melakukan evaluasi dan pertanggungjawaban pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus menilai apakah pembangunan desa telah mencapai tujuan, sasaran, dan manfaat yang diharapkan. BPD dan kepala desa juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pembangunan desa kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. BPD dan kepala desa harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa dan hasil pembangunan desa.
Kesimpulan
BPD sebagai mitra kerja kepala desa memiliki peran penting dalam proses pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pertanggungjawaban pembangunan desa. BPD dan kepala desa harus mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa, mengawasi pembangunan desa, dan memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dengan kerjasama yang harmonis antara BPD dan kepala desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien, serta mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.





