Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam mengawasi, mengontrol, dan memberi masukan kepada pemerintah desa dalam hal penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, perencanaan, dan kebijakan desa.
BPD juga berperan dalam menyelesaikan sengketa dan konflik yang terjadi di desa, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Untuk menjadi anggota BPD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD.
Syarat-syarat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang BPD di masing-masing daerah.
Secara umum, syarat-syarat menjadi anggota BPD adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat yang berwenang; atau sudah/pernah menikah, dibuktikan dengan akta perkawinan/akta nikah.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah yang bersangkutan.
- Bukan sebagai perangkat pemerintah desa, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau pejabat yang berwenang.
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, dibuktikan dengan surat dukungan dari masyarakat desa yang bersangkutan.
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.





