UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu produk hukum yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. UU ini juga bertujuan untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU ini mengatur berbagai aspek terkait dengan Desa, antara lain asas pengaturan, kedudukan dan jenis Desa, penataan Desa, kewenangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa, peraturan Desa, keuangan Desa dan aset Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan. UU ini juga memberikan ketentuan khusus bagi Desa Adat yang memiliki ciri khas tertentu.
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU ini, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksanaannya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penataan Desa, kewenangan Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa, peraturan Desa, keuangan Desa dan aset Desa, pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, badan usaha milik Desa, kerja sama Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, serta pembinaan dan pengawasan. PP Nomor 60 Tahun 2014 mengatur lebih lanjut mengenai sumber, alokasi, penggunaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dana Desa yang bersumber dari APBN.
Meskipun UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya memiliki niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Desa, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa kelemahan dan tantangan dalam implementasinya. Berikut ini adalah beberapa tinjauan kritis yang dapat dikemukakan:
Pertama
Terkait dengan asas pengaturan Desa, UU ini mengamanatkan bahwa pengaturan Desa harus berdasarkan pada asas otonomi asli, asas desentralisasi, asas demokrasi, asas keadilan, asas kebersamaan, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas efektivitas, dan asas efisiensi. Namun, dalam praktiknya, asas-asas tersebut belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Misalnya, masih terdapat ketimpangan alokasi dana Desa antara Desa yang satu dengan Desa yang lain, masih terdapat intervensi Pemerintah Daerah terhadap kewenangan Desa, masih terdapat rendahnya partisipasi masyarakat Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, masih terdapat rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa, masih terdapat rendahnya kapasitas dan profesionalitas aparat Desa, dan masih terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi di tingkat Desa.
Kedua
Terkait dengan kedudukan dan jenis Desa, UU ini mengakui adanya Desa dan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesulitan dan kerancuan dalam menentukan status, batas, dan jumlah Desa dan Desa Adat, terutama di daerah-daerah yang memiliki keragaman budaya dan sejarah yang kompleks. Misalnya, masih terdapat konflik antara Desa dan Desa Adat terkait dengan klaim atas wilayah, sumber daya, dan identitas, masih terdapat ketidakjelasan mengenai kriteria dan mekanisme pengakuan Desa Adat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masih terdapat ketidaksesuaian antara data Desa dan Desa Adat yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Badan Pusat Statistik.
Ketiga
Terkait dengan kewenangan Desa, UU ini memberikan kewenangan kepada Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai dengan kondisi dan potensi Desa. UU ini juga memberikan kewenangan khusus kepada Desa Adat untuk mengatur dan mengurus hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kewenangan Desa, baik dari segi regulasi, sumber daya, maupun koordinasi. Misalnya, masih terdapat tumpang tindih dan ketidaksesuaian antara kewenangan Desa dengan kewenangan Pemerintah Daerah, masih terdapat keterbatasan sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana Desa, masih terdapat lemahnya koordinasi dan sinergi antara Desa dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pembangunan Desa.
Keempat
Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, UU ini mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. UU ini juga mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa harus berdasarkan pada prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, dan efisiensi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dari segi struktur, fungsi, maupun kinerja. Misalnya, masih terdapat ketidaksesuaian antara jumlah dan kualifikasi Perangkat Desa dengan beban kerja dan tuntutan masyarakat, masih terdapat ketidakjelasan mengenai fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat Desa, masih terdapat rendahnya kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, masih terdapat lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Kelima
Terkait dengan keuangan Desa dan aset Desa, UU ini juga mengatur bahwa Desa berhak memiliki aset Desa yang terdiri dari kekayaan Desa dan benda-benda lain yang diperoleh dari hasil pembangunan Desa. UU ini juga mengatur bahwa pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa harus berdasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kemandirian, dan kehati-hatian. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesulitan dan masalah dalam pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa, baik dari segi sumber, alokasi, penggunaan, pertanggungjawaban, maupun pengawasan. Misalnya, masih terdapat ketidakcukupan dan ketidakpastian sumber pendapatan Desa, masih terdapat ketidaksesuaian antara alokasi dana Desa dengan prioritas dan kebutuhan Desa, masih terdapat inefisiensi dan inefektivitas penggunaan dana Desa, masih terdapat rendahnya kapasitas dan integritas pengelola keuangan Desa, masih terdapat lemahnya sistem informasi dan pelaporan keuangan Desa, masih terdapat minimnya partisipasi dan pengawasan masyarakat Desa terhadap pengelolaan keuangan Desa, dan masih terdapat potensi penyelewengan dan korupsi dana Desa.
Keenam
Terkait dengan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, UU ini mengatur bahwa pembangunan Desa dilakukan oleh Desa dengan mengutamakan prakarsa masyarakat Desa dan berdasarkan pada potensi, kearifan lokal, dan kepentingan masyarakat Desa. UU ini juga mengatur bahwa pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Desa secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala dan tantangan dalam pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Misalnya, masih terdapat lemahnya keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam proses perencanaan pembangunan Desa, masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana pembangunan Desa dengan rencana pembangunan kawasan perdesaan, masih terdapat ketergantungan Desa terhadap bantuan dan intervensi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masih terdapat rendahnya kualitas dan dampak pembangunan Desa terhadap kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Desa, dan masih terdapat kurangnya evaluasi dan pengukuran kinerja pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan.
Ketujuh
Terkait dengan badan usaha milik Desa, UU ini mengatur bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik Desa sebagai sarana perekonomian masyarakat Desa yang bergerak di bidang produksi, distribusi, dan/atau jasa. UU ini juga mengatur bahwa badan usaha milik Desa harus berbentuk koperasi atau badan hukum lain yang sesuai dengan karakteristik Desa. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan dan kekurangan dalam pengembangan dan penguatan badan usaha milik Desa, baik dari segi legalitas, modal, manajemen, maupun pasar. Misalnya, masih terdapat rendahnya jumlah dan kualitas badan usaha milik Desa yang terdaftar dan beroperasi, masih terdapat keterbatasan modal dan sumber daya lain yang dimiliki oleh badan usaha milik Desa, masih terdapat lemahnya manajemen dan tata kelola badan usaha milik Desa, dan masih terdapat kesulitan dalam mengakses pasar dan bersaing dengan pelaku usaha lain.
Kedelapan
Terkait dengan kerja sama Desa, UU ini mengatur bahwa Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Desa. UU ini juga mengatur bahwa kerja sama Desa harus berdasarkan pada prinsip saling menguntungkan, kemitraan, kebersamaan, keadilan, dan kesetaraan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat peluang dan tantangan dalam menjalin dan mengembangkan kerja sama Desa, baik dengan Desa lain, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, maupun pihak swasta dan non-pemerintah. Misalnya, masih terdapat potensi untuk meningkatkan kerja sama antar Desa dalam bidang pelayanan publik, pengembangan ekonomi, pengelolaan sumber daya, dan penyelesaian konflik, masih terdapat kebutuhan untuk memperbaiki kerja sama antara Desa dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam bidang pembinaan, bantuan, dan pengawasan, dan masih terdapat kesempatan untuk memanfaatkan kerja sama antara Desa dengan pihak swasta dan non-pemerintah dalam bidang pendanaan, pelatihan, dan advokasi.
Kesembilan
Terkait dengan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, UU ini mengatur bahwa lembaga kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa sesuai dengan potensi dan kearifan lokal Desa. UU ini juga mengatur bahwa lembaga adat Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat Desa Adat untuk menjalankan fungsi, hak, dan kewajiban adat sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma adat yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat peran dan fungsi yang belum optimal dari lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat Desa. Misalnya, masih terdapat lemahnya kapasitas dan kemandirian lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, masih terdapat kurangnya dukungan dan pengakuan terhadap lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa, dan masih terdapat konflik dan disharmoni antara lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Kesepuluh
Terkait dengan pembinaan dan pengawasan, UU ini mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan Desa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat Desa. UU ini juga mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan harus berdasarkan pada prinsip kemitraan, koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan sinergi. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kekurangan dan tantangan dalam pembinaan dan pengawasan Desa, baik dari segi mekanisme, sumber daya, maupun dampak. Misalnya, masih terdapat ketidakjelasan dan ketidakteraturan dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan Desa, masih terdapat keterbatasan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki oleh pihak-pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan Desa, dan masih terdapat rendahnya efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan Desa dalam meningkatkan kualitas dan kinerja Desa.
Demikianlah beberapa tinjauan kritis yang dapat dikemukakan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya. UU ini dan peraturan pelaksanaannya memang memiliki tujuan dan manfaat yang positif bagi Desa dan masyarakat Desa, namun juga memiliki kelemahan dan tantangan yang perlu diatasi dan diantisipasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama yang ku





